Program BP2BT Bantu Pekerja Informal Miliki Rumah

By Admin

nusakini.com--Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KementerianPUPR) terus berupaya melakukan pengembangan kebijakan program bidang pembiayaan perumahan. Salah satunya adalah terkait dengan Skim Pembiayaan Perumahan. 

Salah satu skim pembiayaan perumahan yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Ditjen Pembiayaan Perumahan dan rencananya akan diluncurkan Tahun 2017 ini adalah program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Maurin Sitorus beberapa waktu lalu. 

Program BP2BT ujar Maurin, akan membantu pekerja informal memiliki rumah. “Selama ini pekerja informal memiliki keterbatasan akses perbankan dengan adanya program BP2BT ini diharapkan akan dapat membantu pekerja informal untuk memiliki rumah. Rencananya program ini akan diluncurkan Tahun 2017 ini”, ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, KementerianPUPR. 

Program BP2BT memberikan bantuan kepada pekerja informal berupa bantuan uang muka. “Uang muka yang diberikan kepada pekerja informal sebesar 20 sampai 30 persen dari harga rumah dan ini sifatnya gratis. Sisanya sekitar 70 persen harus dicicil oleh pekerja informal dengan bunga komersil”, terang Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan. 

Untuk mendapatkan program BP2BT ini, pekerja informal harus menabung terlebih dahulu selama 6 (enam) – 12 (dua belas) bulan untuk dilihat kemampuan mencicil dan menabungnya, ungkap Dirjen Pembiayaan Perumahan, KementerianPUPR. 

Maurin juga mendorong perbankan untuk dapat memberikan akses yang besar kepada pekerja informal. 

Selain Program BP2BT yang akan diluncurkan, Ditjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR juga telah melaksanakan beberapa skim pembiayaan perumahan diantaranya KPR Sejahtera FLPP yang saat ini realisasinya untuk tahun 2016 telah mencapai 58.470 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) dengan realisasi sebesar 124.468 unit dan Bantuan Uang Muka 74.898 unit. (p/ab)